Image Source: media.tabloidbintang.com
Zaman sekarang, semakin berkembangnya teknologi tekhusus pada perkembangan aplikasi, para pembisnis memulai usaha mereka melalui sebuah aplikasi. Hal ini pun terjadi pada pinjaman online atau sering disebut pinjol sedang marak di kalangan kita, namun meskipun pinjaman secara online juga dapat terjerat pada pinjaman yang illegal, lho. Berikut ini simak penjelasan mengenai ciri-ciri pinjol legal (resmi).
1. Terdaftar atau Memiliki Izin dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Dilansir dari (www.ojk.go.id, 2021).
2. Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Pinjol Legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi kita seperti di WhatsApp, SMS maupun telepon.
3. Memiliki Batas Waktu
Peminjaman yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk blacklist Fintech Data Center sehingga peminjam dana tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
4. Bunga Pinjaman
Pinjol Legal mengenakan bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Informasi Layanan
Pinjol Legal mempunyai sebuah layanan pengaduan jika pengguna mengalami kendala dalam peminjaman.
6. Identitas Jelas
Pinjol Legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
7. Membatasi Hak Akses
Pinjol Legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjaman.
8. Sertifikat Penagihan
Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Jika penagih tidak memilih dokumen tersebut, anda perlu mewaspadainya.
So, setelah mengetahui ciri-ciri pinjol Legal di atas, jangan salah langkah lagi ya, Sobat! ?